|
Fatwa: Urgensi, Bahaya dan Pengaruhnya di Masyarakat |
|
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Friday, 13 June 2008 11:43 |
|
Oleh Ust. Muntaha, Lc. Fatwa adalah penjelasan suatu hukum syar’i (agama) oleh mufti untuk individu atau kelompok yang bertanya tentang permasalahan keagamaan. Orang yang menjawab pertanyaan keagamaan tersebut dinamakan “Mufti”. Sebelum berfatwa, perhatikan beberapa hadits Nabi berikut: “Orang yang paling berani berfatwa, dilalah yang paling berani memasuki api neraka” (Hadits). “Jika suatu urusan sudah diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kedatangan hari Kiamat”. (Hadits) Allah tidak akan mengangkat ilmu (dari dunia ini) dengan serta merta dari hamba-hambaNya, akan tetapi ilmu itu akan diambil dengan kematian ulama’, sehingga jika sudah tidak ada orang yang ‘alim, maka orang akan mengangkat pemimpin-pemimpin agama yang bodoh, lalu masyarakat akan bertanya kepada mereka, maka mereka akan menjawab tanpa dasar ilmu, maka sesatlah mereka dan menyesatkan”. (Hadits) Abu Hanifah berkata: “Kalau bukan karena takut kepada Allah dan khawatir ilmu agama ini hilang, aku tidak akan pernah memberikan fatwa”.
Silahkan download powerpoint dan MP3 dari ceramah ini. |
|
Last Updated on Friday, 08 August 2008 23:17 |
|
Read more...
|